Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 adalah sama dengan UMP tahun 2020. Namun sejumlah Kepala Pemerintahan Provinsi (Gubernur) ada yang menetapkan kembali UMP di daerahnya yang untuk tahun 2021 mengalami kenaikan. Berdasarkan data yang dihimpun hingga hari ini tanggal 2 November 2020, ada 5 Kepala Daerah tingkat Provinsi yang menaikan UMP 2021 di daerahnya dan 18 Kepala Daerah tingkat Provinsi yang tidak menaikan UMP 2021 di daerahnya.
Berikut ini adalah daftar UMP tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.
Provinsi Yang Menaikan UMP 2021
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): UMP 2020 sebesar Rp 1.704.607, untuk tahun 2021 dinaikan menjadi Rp 1.765.000
- DKI Jakarta: UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349, untuk tahun 2021 dinaikan menjadi Rp 4.416.186,548 (khusus bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19)
- Jawa Tengah: UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015 untuk tahun 2021 dinaikan menjadi Rp 1.798.979,12
- Jawa Timur: UMP 2020 sebesar Rp 1.768.000 untuk tahun 2021 dinaikan menjadi Rp 1.868.777
- Sulawesi Selatan: UMP 2020 sebesar Rp 3.103.800 untuk tahun 2021 dinaikan menjadi Rp 3.165,876
Provinsi Yang Tidak Menaikan UMP 2021
- Jawa Barat UMP 2020 sebesar Rp 1.810.350
- Banten UMP 2020 sebesar Rp 2.460.968
- Bali UMP 2020 sebesar Rp 2.493.523
- Aceh UMP 2020 sebesar Rp 3.165.030
- Lampung UMP 2020 sebesar Rp 2.431.324
- Bengkulu UMP 2020 sebesar Rp 2.213.604
- Kepulauan Riau UMP 2020 sebesar Rp 3.005.383
- Bangka Belitung UMP 2020 sebesar Rp 3.230.022
- Nusa Tenggara Barat UMP 2020 sebesar Rp 2.183.883
- Nusa Tenggara Timur UMP 2020 sebesar Rp 1.945.902
- Sulawesi Tengah UMP 2020 sebesar Rp 2.303.710
- Sulawesi Tenggara UMP 2020 sebesar Rp 2.552.014
- Sulawesi Barat UMP 2020 sebesar Rp 2.571.328
- Maluku Utara UMP 2020 sebesar Rp 2.721.530
- Kalimantan Barat UMP 2020 sebesar Rp 2.399.698
- Kalimantan Timur UMP 2020 sebesar Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah UMP 2020 sebesar Rp 2.890.093
- Papua UMP 2020 sebesar Rp 3.516.700
Provinsi Yang Belum Menetapkan UMP 2021
- Sumatera Utara UMP 2020 sebesar Rp 2.499.422
- Sumatera Barat UMP 2020 sebesar Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan UMP 2020 sebesar Rp 3.043.111
- Riau UMP 2020 sebesar Rp 2.888.563
- Jambi UMP 2020 sebesar Rp 2.630.161
- Kalimantan Selatan UMP 2020 sebesar Rp 2.877.447
- Kalimantan Utara UMP 2020 sebesar Rp 3.000.803
- Sulawesi Utara UMP 2020 sebesar Rp 3.310.722
- Gorontalo UMP 2020 sebesar Rp 2.586.900
- Maluku UMP 2020 sebesar Rp 2.604.960
- Papua Barat UMP 2020 sebesar Rp 3.184.225
0 komentar
Posting Komentar