Pages

Arti Nomor Rangka Mesin

Kita semua mungkin pernah membaca no rangka kendaraan milik kita sebagaimana yang tercantum dalam STNK/ BPKB. Namun banyak yang belum tahu apa arti kode rangka kendaraan tersebut. No mesin dan No rangka/chassis merupakan nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap unit kendaraan bermotor.

Asal Usul Marga Tionghoa

Asal usul Marga Tionghoa dapat ditelusuri mulai dari 5,000 tahun yang lalu pada zaman “San Huang Wu Di” yang pada awalnya mengikuti garis keturunan Ibu yang disebut dengan “Xing [姓]” hingga pada Dinasti Xia, Shang dan Zhou munculah Marga Tionghoa menurut status sosial yang disebut dengan “Shi [氏]”.

36 Strategi Perang

36 Strategi San Shi Liu Ji [三十六计] merupakan salah satu maha karya yang berasal dari daratan China yang membahas tentang strategi-strategi kemiliteran. Karya 36 Strategi Perang ini sangat terkenal dan telah banyak diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk bahasa Inggris dan bahasa Indonesia serta banyak diterapkan oleh para pebisnis untuk memenangi persaingan dalam dunia bisnis.

Sejarah Dibubarkannya Monarki Perancis

Lukisan ilustrasi Revolusi Prancis karya Jean-Pierre Houë Tepat 220 tahun yang lalu, Revolusi Perancis memasuki babak penting: dibubarkannya monarki. Pembubaran ini diputuskan oleh Majelis Legislatif yang mendukung gerakan revolusi rakyat. Menurut The History Channel, dengan demikian Perancis tidak lagi diperintah raja saat Majelis menyepakati pembentukan Republik Pertama.

John Lie, Pahlawan Nasional Pertama Keturunan China

Matahari baru saja terbenam saat sebuah kapal hitam menyelinap keluar dari pelabuhan kecil di Phuket, Thailand. Kapal motor berwarna hitam itu tak menyalakan lampu. Di buritannya berkibar bendera Merah Putih. Di belakang kemudi, berdiri kapten kapal John Lie. Siapakah dia?

Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum Indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2019

Pemilu 2019: Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pileg

Dini hari tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat Nasional untuk 34 Propinsi dan 130 wilayah Luar Negeri (PPLN). Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dari total jumlah pemilih tahun 2019 yang berada di dalam negeri dan luar negeri sebesar 199.987.870 pemilih, dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 adalah sebanyak 158.012.506 pemilih. Dari total Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah, sehingga jumlah suara sah adalah sebanyak 154.257.601.

Jumlah perolehan suara Ir. H. Joko Widodo - Prof. DR. (H.C.) KH. Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50%.

Sedangkan perolehan suara H. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50%.

Berikut ini rincian data rekapitulasi hasil pilpres tersebut:

1. Bali
Pasangan 01: 2.351.057
Pasangan 02: 213.415

Jumlah suara sah: 2.564.472
Suara tidak sah: 52.338
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 2.616.810

2. Bangka Belitung
Pasangan 01: 495.729
Pasangan 02: 288.235

Jumlah suara sah: 783.964
Suara tidak sah: 22.927
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 806.891

3. Kalimantan Utara
Pasangan 01: 248.239
Pasangan 02: 106.162

Jumlah suara sah: 354.401
Suara tidak sah: 4.840
Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah: 359.241

4. Kalimantan Tengah
Pasangan 01: 830.948
Pasangan 02: 537.138

Jumlah suara sah: 1.368.086
Suara tidak sah: 3.3612
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 1.401.698

5. Gorontalo
Pasangan 01: 369.803
Pasangan 02: 345.129

Jumlah suara sah: 714.932
Suara tidak sah: 8.148
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 723.080.

6. Bengkulu
Pasangan 01: 583.488
Pasangan 02: 585.999

Jumlah suara sah: 1.169.487
Suara tidak sah: 26.862
Jumlah suara sah dan tidak sah: 1.196.349

7. Kalimantan Selatan
Pasangan 01: 823.939
Pasangan 02: 1.470.163

Jumlah suara sah: 2.294.102
Suara tidak sah: 88.001
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.382.103

8. Kalimantan Barat
Pasangan 01: 1.709.896
Pasangan 02: 1.263.757

Jumlah suara sah: 2.973.653
Suara tidak sah: 56.256
Jumlah suara sah dan tidak sah: 3.029.909

9. Sulawesi Barat
Pasangan 01: 475.312
Pasangan 02: 263.620

Jumlah Suara Sah: 738.932
Suara Tidak Sah: 12.147
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 751.079

10. Yogyakarta
Pasangan 01: 1.655.174
Pasangan 02: 742.481

Jumlah Suara Sah: 2.397.655
Suara Tidak Sah: 52.024
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.449.679

11. Kalimantan Timur
Pasangan 01: 1.094.845
Pasangan 02: 870.443

Jumlah suara sah: 1.965.288
Suara tidak sah: 37.993
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.003.281

12. Lampung
Pasangan 01: 2.853.585
Pasangan 02: 1.955.689

Jumlah suara sah: 4.809.274
Suara tidak sah: 86.311
Jumlah suara sah dan tidak sah: 4.895.585

13. Maluku Utara
Pasangan 01: 310.548
Pasangan 02: 344.823

Jumlah suara sah: 655.371
Suara tidak sah: 10.243
Jumlah suara sah dan tidak sah: 665.614

14. Sulawesi Utara
Pasangan 01: 1.220.524
Pasangan 02: 359.685

Jumlah Suara Sah: 1.580.209
Suara Tidak Sah: 14.096
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.594.305

15. Jambi
Pasangan 01: 859.833
Pasangan 02: 1.203.025

Jumlah Suara Sah: 2.062.858
Suara Tidak Sah: 48.470
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.111.328

16. Sulawesi Tengah
Pasangan 01: 914.588
Pasangan 02: 706.654

Jumlah Suara Sah: 1.621.242
Suara Tidak Sah: 18.821
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.640.063

17. Jawa Timur
Pasangan 01: 16.231.668
Pasangan 02: 8.441.247

Jumlah suara sah: 24.672.915
Suara tidak sah: 838.326
Jumlah suara sah dan tidak sah: 25.511.241

18. NTT
Pasangan 01: 2.368.982
Pasangan 02: 305.587

Jumlah suara sah: 2.674.569
Suara tidak sah: 43.895
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.718.464

19. Sumatera Selatan
Pasangan 01: 1.942.987
Pasangan 02: 2.877.781

Jumlah suara sah: 4.820.768
Suara tidak sah: 117.817
Jumlah suara sah dan tidak sah: 4.938.585

20. Sulawesi Tenggara
Pasangan 01: 555.664
Pasangan 02: 842.117

Jumlah Suara Sah: 1.397.781
Suara Tidak Sah: 27.625
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.425.406

21. Jawa Tengah
Pasangan 01: 16.825.511
Pasangan 02: 4.944.447

Jumlah Suara Sah: 21.769.958
Suara Tidak Sah: 606.514
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 22.376.472

22. Sumatera Barat
Pasangan 01: 407.761
Pasangan 02: 2.488.733

Jumlah Suara Sah: 2.896.494
Suara Tidak Sah: 40.225
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.936.719

23. Kepulauan Riau
Pasangan 01: 550.692
Pasangan 02: 465.511

Jumlah Suara Sah: 1.016.203
Suara Tidak Sah: 14.665
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.030.868

24. Banten
Pasangan 01: 2.537.524
Pasangan 02: 4.059.514

Jumlah Suara Sah: 6.597.038
Suara Tidak Sah: 194.128
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 6.791.166

25. Aceh
Pasangan 01: 404.188
Pasangan 02: 2.400.746

Jumlah Suara Sah: 2.804.934
Suara Tidak Sah: 83.326
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.888.260

26. NTB
Pasangan 01: 951.242
Pasangan 02: 2.011.319

Jumlah Suara Sah: 2.962.561
Suara Tidak Sah: 78.125
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 3.040.686

27. Jawa Barat
Pasangan 01: 10.750.568
Pasangan 02: 16.077.446

Jumlah Suara Sah: 26.828.014
Suara Tidak Sah: 648.065
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 27.476.079

28. DKI Jakarta
Pasangan 01 : 3.279.547
Pasangan 02 : 3.066.137

Jumlah suara sah : 6.345.684
Jumlah tidak sah : 79.890
Jumlah seluruh suara sah dan tidak : 6.425.574.

29. Papua Barat
Pasangan 01 : 508.997
Pasangan 02 : 128.732

Jumlah suara sah : 637.729
Suara tidak sah : 12.462
Jumlah seluruh suara sah dan tidak : 650.191

30. Sulawesi Selatan
Pasangan 01: 2.117.591
Pasangan 02: 2.809.393

Jumlah suara sah 4.926.984
Suara tidak sah 98.205
Jumlah seluruh suara sah dan tidak 5.025.189

31. Riau
Pasangan 01 : 1.248.713
Pasangan 02 : 1.975.287

Jumlah suara sah : 3.224.000
Tidak sah : 47.530
Jumlah suara sah dan tidak sah: 3.271.530

32. Sumatera Utara
Pasangan 01 : 3.936.515
Pasangan 02 : 3.587.786

Jumlah suara sah : 7.524.301
Suara tidak sah : 111.925
Jumlah suara sah dan tidak sah :7.636.226

33. Maluku
Pasangan 01 : 599.457
Pasangan 02 : 392.940

Jumlah suara sah : 992.397
Suara tidak sah : 11.514
Jumlah suara sah dan tidak sah : 1.003.911

34. Papua
Pasangan 01 : 3.021.713
Pasangan 02 : 311.352

Jumlah suara sah :
Suara tidak sah :
Jumlah suara sah dan tidak sah:




Sedangkan untuk hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2019 untuk DPR, berikut ini adalah perolehan suara partai-partai pada Pemilu Legislatif 2019 yang telah ditetapkan KPU, yang diurutkan dari perolehan suara tertinggi hingga terendah.

1. PDI-P: 27.053.961 (19,33 persen)
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen)
3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
5. Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen)
10. Perindo: 3.738.320 (2,67 persen)
11. Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen)
12. PSI: 2.650.361 (1,89 persen)
13. Hanura: 2.161.507 (1,54 persen)
14. PBB: 1.099.848 (0,79 persen)
15. Garuda 702.536 (0,50 persen)
16. PKPI 312.775 (0,22 persen)


Minggu, 24 Maret 2019

MRT Jakarta

Pada hari ini, 24 Maret 2019 adalah hari bersejarah untuk Bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Kota Jakarta. Karena hari ini secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan moda transportasi baru yaitu MRT (Mass Rapid Transit atau dalam Bahasa Indonesia adalah kepanjangan dari Moda Raya Terpadu) di Stasiun Bundaran HI.

Kereta MRT yang diberi nama "RATANGGA" ini beroperasi untuk phase pertama yaitu rute Bundaran HI - Lebak Bulus. Selanjutnya dalam peresmian ini juga dicanangkan pembangunan phase kedua untuk rute Bundaran HI - Kampung Bandan.

Sejarah Pembangunan MRT

Pada awalnya gagasan untuk membangun MRT ini dicetuskan oleh Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie, sekitar tahun 1985 ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kemudian ketika menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi, BJ Habibie tetap membawa idenya itu untuk diaplikasikan, Habibie pun sudah menyiapkan usulan pembangunan dari kawasan Blok M ke Kota sepanjang 14 kilometer.

Sistem ini akan dibangun di bawah tanah, tepatnya di bawah jalur jalan-jalan protokol yang sekarang ini ada, termasuk di bawah jalan Sudirman/Thamrin, terus ke jalan Medan Merdeka Timur dan jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk.

Krisis ekonomi yang diikuti krisis kepemimpinan pada 1998 membuat ide pembangunan MRT itu tertunda, namun tak terhenti.

Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007 Sutiyoso juga pernah menyinggung untuk menggarap proyek ini. Sutiyoso kala itu punya konsep pembangunan MRT dilakukan dengan jalur bawah tanah, dan proyek ini disebut subway. Pada 2001 pembangunan subway akan dimulai dari Jalan Fatmawati hingga Jakarta Kota dengan biaya yang dibutuhkan sebanyak 1,75 milyar dollar AS dan mempekerjakan 60.000 tenaga kerja. Akan tetapi, ide itu belum juga terlaksana. Salah satu kendalanya adalah pendanaan.

Selanjutnya dalam kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012, Fauzi Bowo (Foke) kembali dicanangkan. Pada 23 September 2010, Foke datang ke kediaman BJ Habibie, kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan untuk membahas mengenai pengadaan MRT yang pernah dikajinya. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah kemajuan. Kemudian, proyek MRT pun semakin terlihat nyata.

Salah satu kendala yang mendapatkan jawaban adalah pendanaan. Dikabarkan, pengerjaan MRT Tahap I tersebut membutuhkan dana sekitar Rp 17 triliun. Total biaya ini ditanggung pemerintah melalui pinjaman luar negeri Jepang, Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan melakukan kerja sama goverment to goverment berbentuk Special Term for Economic Partnership (STEP loan) berbunga rendah di bawah 1 persen.

Pada 26 April 2012, Foke meresmikan pencanangan persiapan pembangunan MRT Tahap I koridor Selatan-Utara sepanjang 15,7 kilometer dari Lebak Bulus-Bundaran HI. Proses pengerjaan awal mulai melakukan pemindahan Terminal Angkutan Umum Lebak Bulus, pemindahan Stadion Olahraga Lebak Bulus, pelebaran Jalan Fatmawati, dan pembangunan kantor proyek. Namun kelanjutan pembangunan proyek MRT yang dicetuskan di awal ini belum berjalan, apalagi saat Fauzi Bowo alias Foke tak lagi menjabat. Padahal proses awal pemindahan terminal dan stadion sudah dilakukan.

Dengan banyak pertimbangan hingga proses politik, Proyek MRT pun dilanjutkan dan dieksekusi oleh kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Ir. H. Joko Widodo - Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) dengan rute sama, seperti yang telah dicetuskan sebelumya, yaitu Lebak Bulus-Bundaran HI. Di era Jokowi-Ahok, proyek ini secara resmi berlanjut pada 10 Oktober 2013 dengan groundbreaking atau peletakan batu pertama di lokasi yang sekarang menjadi Stasiun (MRT) Dukuh Atas.

Proyek MRT Jakarta

Proyek MRT Jakarta dimulai dengan pembangunan jalur MRT Fase I sepanjang ± 16 kilometer dari Terminal Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia yang memiliki 13 stasiun berikut 1 Depo. Untuk meminimalisir dampak pembangunan fisik Fase I, selain menggandeng konsultan manajemen lalu lintas, PT MRT Jakarta juga memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pengoperasian Fase I akan dimulai pada tahun 2019.

Pembangunan jalur MRT Fase I akan menjadi awal sejarah pengembangan jaringan terpadu dari sistem MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta pada masa yang akan datang. Pengembangan selanjutnya meneruskan jalur Sudirman menuju Ancol (disebut jalur Utara-Selatan) serta pengembangan jalur Timur-Barat.

Peta Jalur MRT

Senin, 05 Februari 2018

Maskapai Penerbangan (Flight) di Setiap Terminal di Bandara Soekarno-Hatta (CGK)

Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Banten, dengan kode internasional untuk bandara adalah CGK, merupakan salah satu gerbang menuju ke Indonesia. Saat ini Bandara Soekarno-Hatta memiliki 3 Terminal, yaitu Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3. Berikut ini disajikan jenis maskapai penerbangan untuk kedatangan dan keberangkatan pada setiap Terminalnya supaya para Pembaca tidak salah memasuki setiap terminal di bandara ini.

Terminal 1 Domestik

Terminal 1A
Lion Air (JT)
Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, Lombok (mulai 9 Februari 2018)

Terminal 1B
Lion Air (JT)
Sumatera, Denpasar
XpressAir (XN)

Terminal 1C
Batik Air (ID)
Citilink (QG)
Kal Star Aviation (KD)
Trigana Air (IL)
Airfast Indonesia (AP)
TransNusa (8B)

Terminal 2 Internasional dan Domestik

Terminal 2D
Gate 1
All Nippon Airways (NH)
Singapore Airlines (SQ)
Cathay Pacific Airways (CX)
Phillipine Airlines (PR)
Eva Air (BR)
Etihad Airways (EY)
Asiana Airlines (OZ)
Qatar Airways (QR)
Scoot Airlines (TR)
Jetstar Airways (3K)
Emirates (EK)
SriLankan Airlines (UL)
Cebu Pacific (5J)

Gate 2
Lion Air (JT)
Batik Air (ID)
Malindo Air (OD)
Thai Lion Air (SL)
Malaysia Airlines (MH)
Royal Brunei Airlines (BI)
Japan Airlines (JL)
Qantas (QF)
Air China (CA)
Oman Air (WY)
Thai Airways (TG)
Turkish Airlines (TK)

Terminal 2E
Gate 3
KLM Royal Dutch Airlines (KL)
China Eastern Airlines (MU)

Terminal 2F
Gate 4
Indonesia AirAsia domestic (QZ)
Indonesia AirAsia Extra domestic (XT)
Sriwijaya Air (SJ)
NAM Air (IN)


Terminal 3 Internasional dan Domestik
Garuda Indonesia domestik dan internasional (GA)
Saudi Arabian Airlines (SV)
Vietnam Airlines (VN)
Korean Air (KE)
Xiamen Airlines (MF)
China Airlines (CI)
China Southern Airlines (CZ)
AirAsia (AK)
Indonesia AirAsia internasional (QZ)
Indonesia AirAsia Extra internasional (XT)

Minggu, 22 November 2015

Daftar Upah Minimum Propinsi Tahun 2016

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 20 November 2015 sebanyak 28 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk 2016. Berikut adalah daftar UMP untuk tahun 2016 yang penulis kutip dari situs liputan6.com serta telah dicocokkan ke beberapa sumber lainnya.

1. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.954.000 pada 2015. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

2. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.739.400 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.560.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

4. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

5. Jambi, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.710.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.

6. Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.118.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.900.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

7. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.085.050 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.870.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.

8. Banten, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.784.000 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015 per 30 Oktober 2015.

9. Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015.

10. Bali, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.807.600 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.621.172. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 per 6 November 2015.

11. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.625.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.

12. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.

13. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.

14. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

15. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.

16. Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.

17. Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.

18. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.

19. Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

20. Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

21. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000 atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

22. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.

23. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.

25. Lampung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.

26. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.

27. Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.

28. Jawa Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp Rp2.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.

Sumber: liputan6.com

Kamis, 23 Januari 2014

Status Peringatan Ancaman Banjir Pintu Air Bendungan di Jabodetabek

Saat musim hujan, warga yang tinggal di Jakarta selalu merasa cemas dan khawatir akan bahaya banjir. Banjir ini tidak hanya berdampak bagi warga yang tempat tinggalnya secara langsung terkena banjir, tapi juga berdampak bagi warga lainnya karena akan sulit beraktivitas akibat jalan yang terkena banjir atau kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan oleh banjir.

Banjir yang selalu melanda kota Jakarta ketika musim hujan sebenarnya lebih dominan disebabkan oleh air hujan yang turun di Bogor dan Depok yang mengalir dari sejumlah sungai yang bermuara ke Jakarta. Banjir ini biasanya disebut sebagai "banjir kiriman". Oleh sebab itu, setiap musim hujan tiba, maka fokus tertuju pada informasi mengenai kondisi curah hujan di Bogor dan Depok.

Salah satu indikasi akan datangnya bencana banjir di Jakarta adalah posisi ketinggian debit air di beberapa pintu air di sepanjang sungai yang mengalir dari beberapa daerah menuju Jakarta. Posisi ketinggian pintu air ini yang akan menentukan lamanya banjir yang akan menerjang Jakarta. Posisi ketinggian air di beberapa pintu air menjadi peringatan dengan cara menetapkan status tingkat kewaspadaan akan bahaya banjir yang mengancam. Berikut disajikan indikator ketinggian air di beberapa pintu air beserta kode statusnya.

Bendungan Katulampa Bogor

Status yang ditetapkan untuk pintu air yang terdapat di Bendungan Katulampa Bogor ini adalah:
-Status Normal saat ketinggian air di bawah sampai 50 cm
-Status Siaga 4 saat ketinggian air di atas 50 sampai 80 cm
-Status Siaga 3 saat ketinggian air di atas 80 sampai 150 cm
-Status Siaga 2 saat ketinggian air di atas 150 cm sampai 200 cm
-Status Siaga 1 saat ketinggian air di atas 200 cm.
Berikut beberapa indikator ketinggian air di beberapa pintu air lainnya: Berikut daftar pintu air dan ketinggian muka airnya:
- Depok 205 cm/M (siaga 3)
- Manggarai 810 cm/M (siaga 2)
- Pesanggrahan 120 cm/3 (siaga 4)
- Angke Hulu 220 cm/M (siaga 3)
- Cipinang Hulu 130 cm/H (siaga 4)
- Sunter Hulu 70 cm/M (siaga 4)
- Pulogadung 420 cm/M (siaga 4)
- Karet 540 cm/H (siaga 2)
- Waduk Pluit 68 cm/G
- Pasar Ikan 153 cm/H
- Krukut Hulu 100 cm/G (siaga 4)

Senin, 04 November 2013

Upah Minimum Propinsi (UMP)

Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah batasan pembayaran upah yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pegawainya yang ditetapkan secara regional oleh setiap Kepala Pemerintahan Daerah Tingkat I atau Tingkat II. Upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net) dan hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMP ini ditetapkan setiap tahunnya.

UMP Tahun 2014

Berikut daftar besaran UMP untuk tahun 2014 dari 20 provinsi:
  1. Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
  2. Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
  3. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  4. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  5. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  6. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  7. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  8. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  9. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
  10. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  11. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  12. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
  13. Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
  14. Riau Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
  15. Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
  16. Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
  17. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
  18. Sulawesi Tengah Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
  19. Maluku Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
  20. Gorontalo Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000
UMP Tahun 2013 

UMP yang berlaku di tahun 2013 adalah sebagai berikut:


NO. PROVINSI KETERANGAN
2012 2013 SK.GUBERNUR Tanggal SK
1 NANGGROE ACEH D.   Rp   1,400,000  Rp   1,550,000 Peraturan Gubernur Aceh No. 65 Tahun 2012 05-Oct-12
2 SUMUT    Rp   1,200,000  Rp   1,375,000 Kep Plt Gub Sumut No 188.44/711/KPTS/2012 29-Nov-12
3 SUMBAR    Rp   1,150,000  Rp   1,350,000 SK Gubernur Sumbar No. 562-781/2012 06-Nov-12
4 RIAU   Rp   1,238,000  Rp   1,400,000 Peraturan Gubernur No. 58 tahun 2012 12-Nov-12
5 KEPULAUAN RIAU    Rp   1,015,000  Rp   1,365,087 Kep Gubernur Kepri No. 687 tahun 2012 01-Nov-12
6 JAMBI      Rp   1,142,500  Rp   1,300,000 No. 626/Kep.Gub/DISSOSNAKERTRANS/2012  05-Nov-12
7 SUMSEL    Rp   1,195,220  Rp   1,350,000 SK Gubernur No.745/KPTS/Disnakertrans/2012  09-Nov-12
8 BANGKA BELITUNG    Rp   1,110,000  Rp   1,265,000 SK Gubernur No.188.44/792/TK.T/2012 30-Nov-12
9 BENGKULU      Rp     930,000  Rp   1,200,000 Keputusan Gubernur No. D.308. XIV. 2012 01-Nov-12
10 LAMPUNG    Rp     975,000  Rp   1,150,000 SK No. G/741/III.05/HK/2012  28-Dec-12
11 JAWA BARAT      Rp     780,000  Rp     850,000 Kepgub No.561/Kep.1405-Bangsos/2012  21-Nov-12
12 DKI JAKARTA     Rp   1,529,150  Rp   2,200,000 Pergub Prov DKI Jakarta No. 189 Tahun 2012 20-Nov-12
13 BANTEN   Rp   1,042,000  Rp   1,170,000 Kep Gubernur No. 561/Kep.904-Huk/2012  27-Nov-12
14 JAWA TENGAH     Rp     765,000  Rp     830,000 SK UMK Se-Jateng; SK No.561.4/58/ 2012  12-Nov-12
15 YOGYAKARTA    Rp     892,660  Rp     947,114 SK Gubernur No. 370/KEP/2012 20-Nov-12
16 JAWA TIMUR     Rp     745,000  Rp     866,250 PerGub No. 72 Tahun 2012  24-Nov-12
17 BALI     Rp     967,500  Rp   1,181,000 SK Gubernur No. 43 Tahun 2012  01-Nov-12
18 N T B    Rp   1,000,000  Rp   1,100,000 Keputusan Gubernur No. 631 tahun 2012 05-Dec-12
19 N T T     Rp     925,000  Rp   1,010,000 Kep.No.298/HK/2012  12-Nov-12
20 KALBAR     Rp     900,000  Rp   1,060,000 SK Gubernur No. 632/KESSOS/2012 14-Nov-12
21 KALSEL     Rp   1,225,000  Rp   1,337,500 SK Gubernur No.188.44/0502/KUM/2012 23-Oct-12
22 KALTENG     Rp   1,327,459  Rp   1,553,127 SK Gubernur No.21 Tahun 2012  12-Oct-12
23 KALTIM       Rp   1,177,000  Rp   1,752,073 SK Gubernur Kaltim No. 561/K.754/2012 01-Nov-12
24 MALUKU   Rp     975,000  Rp   1,275,000 SK Gubernur No. 173 tahun 2012 17-Dec-12
25 MALUKU UTARA    Rp     960,498  Rp   1,200,622 SK. No.261/KPTS/MU/2012  18-Dec-12
26 GORONTALO    Rp     837,500  Rp   1,175,000 SK. Gubernur Gorontalo No. 433/12/XI/2012 26-Nov-12
27 SULUT     Rp   1,250,000  Rp   1,550,000 Per Gub No.52 Tahun 2012  29-Nov-12
28 SULTRA      Rp   1,032,300  Rp   1,125,207 SK Gubernur No.29 Tahun 2012  01-Nov-12
29 SULTENG    Rp     885,000  Rp     995,000 SK Gub No. 561/570/Disnakertrans-G.ST/2012  26-Nov-12
30 SULSEL      Rp   1,200,000  Rp   1,440,000 SK Gubernur No. 2550/X/2012 01-Nov-12
31 SULBAR  Rp   1,127,000  Rp   1,165,000 SK Gubernur No. 526 Tahun 2012  28-Nov-12
32 PAPUA    Rp   1,515,000  Rp   1,710,000 SK Gubernur No. 162 tahun 2012 10-Oct-12
33 PAPUA  BARAT   Rp   1,450,000  Rp   1,720,000 SK Gub No 561/246/12/2012 Tahun 2012  05-Dec-12

Keterangan :
  1. Jumlah Propinsi yang telah menetapkan Upah Minimum sebanyak 33 Prov, yaitu :
  • Upah Minimum Provinsi sebanyak 29 Provinsi
  • Upah Minimum Kab/Kota sebanyak 4 Provinsi
  1. Provinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.
  2. Nilai UMP di 4 (empat) provinsi tersebut  dianalogikan dengan UMK terendah di tiap-tiap provinsi yang bersangkutan, yaitu :
  • UMK Kab. Majalengka  Rp.850.000,00 (Jawa Barat)
  • UMK Kab. Gunungkidul Rp. 947.114,00 (D.I. Yogyakarta)
  • UMK Kab. Wonogiri Rp. 830.000,00 (Jawa Tengah)
  • UMK Kab. Magetan Rp. 866.250,00 (Jawa Timur)

Sabtu, 22 Oktober 2011

Menteri Pengganti Hasil Reshuffle Kabinet 2009-2014

SBY mengumumkan reshuffle pada 18 Oktober 2011 di Istana Merdeka. Para menteri yang diganti langsung dilantik keesokan harinya.

Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutarjo dan Menteri Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu. Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, Menteri Lingkungan Hidup Baltazar Kambuaya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, dan Kepala BIN Letjen TNI Marcianus Norman. Selain para menteri, SBY juga melantik 13 wakil menteri baru.

Senin, 05 September 2011

Urutan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Nama Pangkat

Golongan

Ruang

GOLONGAN IV

Pembina Utama

IV

e

Pembina Utama Madya

IV

d

Pembina Utama Muda

IV

c

Pembina Tingkat I

IV

b

Pembina

IV

a

GOLONGAN III

Penata Tingkat I

III

d

Penata

III

c

Penata Muda Tingkat I

III

b

Penata Muda

III

a

GOLONGAN II

Pengatur Tingkat I

II

d

Pengatur

II

c

Pengatur Muda Tingkat I

II

b

Pengatur Muda

II

a

GOLONGAN I

Juru Tingkat I

I

d

Juru

I

c

Juru Muda Tingkat I

I

b

Juru Muda

I

a

Lambang dan Jenjang Kepangkatan Kepolisian RI

Nama Pangkat

Singkatan

Simbol

Letak

PERWIRA TINGGI



Pundak

Jenderal Polisi

Jend. Pol

Komisaris Jendral Polisi

Komjen Pol

Inspektur Jenderal Polisi

Irjen Pol

Brigadir Jenderal Polisi

Brigjen Pol

PERWIRA MENENGAH

Komisaris Besar Polisi

Kombes Pol

Pundak

Ajun Komisaris Besar Polisi

AKBP

Komisaris Polisi

Kompol

PERWIRA PERTAMA

Ajun Komisaris Polisi

AKP

Pundak

Inspektur Polisi Satu

Iptu

Inspektur Polisi Dua

Ipda

BINTARA TINGGI

Ajun Inspektur Polisi Satu

Aiptu

Pundak

Ajun Inspektur Polisi Dua

Aipda

BINTARA

Brigadir Polisi Kepala

Bripka

Pundak

Brigadir Polisi

Brippol

Brigadir Polisi Satu

Briptu

Brigadir Polisi Dua

Bripda

TAMTAMA

Ajun Brigadir Polisi

Abrippol

Lambang dan Jenjang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia

Nama Pangkat

Singkatan

Simbol

Letak

PERWIRA TINGGI

Jenderal Besar
/ Laksana Besar* / Marsekal besar**


jenderal besarpati

Pundak

Jenderal / Laksamana Laut* / Marsekal**

Jend.

Letnan Jenderal / Laksamana Madya* / Marsekal Madya **

Letjen

Mayor Jenderal / Laksamana Muda* / Marsekal Muda**

Mayjen

Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama* / Marsekal Pertama**

Brigjen

PERWIRA MENENGAH

Kolonel

Kol.

Pundak

Letnan Kolonel

Letkol

Mayor

May.

PERWIRA PERTAMA

Kapten

Kapt.

patama

Pundak

Letnan Satu

Lettu

Letnan Dua

Letda

BINTARA TINGGI

Pembantu Letnan Satu

Peltu

bintara

Pundak

Pembantu Letnan Dua

Pelda

BINTARA

Sersan Mayor

Serma

sersan

Lengan

Sersan Kepala

Serka

Sersan Satu

Sertu

Sersan Dua

Serda

TAMTAMA

Kopral Kepala

Kopka



Daftar Kode Awal Nomor Telepon Seluler di Indonesia

Daftar Prefix dan Providernya

Berikut ini adalah daftar kode awal Nomor telepon seluler yang ada di Indonesia beserta operator/providernya.

  1. 0811……. = Telkomsel Kartu Halo
  2. 0812……. = Telkomsel Kartu Halo / Simpati 11 digit
  3. 0813……. = Telkomsel Simpati
  4. 0814…….. = Indosat Matrix 3G ( IM2 )
  5. 0815…….. = Indosat Matrix / Mentari
  6. 0816…….. = Indosat Matrix / Mentari
  7. 0817…….. = XL Prabayar & Pascabayar
  8. 0818…….. = XL Prabayar & Pascabayar
  9. 0819…….. = XL Prabayar & Pascabayar
  10. 0859…….. = XL Prabayar & Pascabayar
  11. 0878…….. = XL Prabayar & Pascabayar new!!
  12. 0828…….. = Sampoerna Telekom Ceria (Prabayar & Pascabayar)
  13. 08315…….. = Lippo Telecom Prabayar & Pascabayar (Area Jatim)
  14. 0838…….. = NTS 3G Prabayar & Pascabayar
  15. 0852…….. = Telkomsel Kartu As
  16. 0853…….. = Telkomsel Reserve (dulunya Telkom Mobile)
  17. 0855…….. = Indosat Matrix Bright
  18. 0856…….. = Indosat IM3…..
  19. 0857…….. = Indosat IM3
  20. 0858…….. = Indosat Mentari
  21. 0868…….. = PSN (Satelit GSM) Byru (Prabayar & Pascabayar)
  22. 0881-0887…….. = SMART (Prabayar & Pascabayar)
  23. 0888-0889…….. = Fren Prabayar & Pascabayar
  24. 0898-0899…….. = Three Prabayar & Pascabayar
  25. 5-7…. Flexi
  26. 9…. Esia
  27. 3…. Star One

Jumat, 02 Juli 2010

Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat RI

* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 63: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, pada saat ini Menteri Komunikasi dan Informasi tidak menggunakan plat nomor RI 35 melainkan menggunakan plat nomor RI 43. Sedangkan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi menggunakan plat nomor RI 59, melainkan menggunakan plat nomor RI 61.
Saat ini plat nomor RI 59 digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.