Pages

Arti Nomor Rangka Mesin

Kita semua mungkin pernah membaca no rangka kendaraan milik kita sebagaimana yang tercantum dalam STNK/ BPKB. Namun banyak yang belum tahu apa arti kode rangka kendaraan tersebut. No mesin dan No rangka/chassis merupakan nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap unit kendaraan bermotor.

Asal Usul Marga Tionghoa

Asal usul Marga Tionghoa dapat ditelusuri mulai dari 5,000 tahun yang lalu pada zaman “San Huang Wu Di” yang pada awalnya mengikuti garis keturunan Ibu yang disebut dengan “Xing [姓]” hingga pada Dinasti Xia, Shang dan Zhou munculah Marga Tionghoa menurut status sosial yang disebut dengan “Shi [氏]”.

36 Strategi Perang

36 Strategi San Shi Liu Ji [三十六计] merupakan salah satu maha karya yang berasal dari daratan China yang membahas tentang strategi-strategi kemiliteran. Karya 36 Strategi Perang ini sangat terkenal dan telah banyak diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk bahasa Inggris dan bahasa Indonesia serta banyak diterapkan oleh para pebisnis untuk memenangi persaingan dalam dunia bisnis.

Sejarah Dibubarkannya Monarki Perancis

Lukisan ilustrasi Revolusi Prancis karya Jean-Pierre Houë Tepat 220 tahun yang lalu, Revolusi Perancis memasuki babak penting: dibubarkannya monarki. Pembubaran ini diputuskan oleh Majelis Legislatif yang mendukung gerakan revolusi rakyat. Menurut The History Channel, dengan demikian Perancis tidak lagi diperintah raja saat Majelis menyepakati pembentukan Republik Pertama.

John Lie, Pahlawan Nasional Pertama Keturunan China

Matahari baru saja terbenam saat sebuah kapal hitam menyelinap keluar dari pelabuhan kecil di Phuket, Thailand. Kapal motor berwarna hitam itu tak menyalakan lampu. Di buritannya berkibar bendera Merah Putih. Di belakang kemudi, berdiri kapten kapal John Lie. Siapakah dia?

Kamis, 01 Juni 2017

Sejarah Rancangan Lambang Garuda Pancasila

Sejarah pembuatan lambang negara Republik Indonesia sudah dimulai sebelum Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Tepatnya pada tanggal 13 Juli 1945 dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Parada Harahap, mengusulkan tentang lambang negara. Usulan tersebut disetujui oleh semua anggota, dan sepakat akan dibahas tersendiri kemudian dalam bentuk Undang-Undang Istimewa yang mengatur tentang lambang negara.

Proses pembuatan lambang negara Indonesia dimulai setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 16 November 1945 dibentuklah Panitia Indonesia Raya, yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan Muhammad Yamin menjadi sekretaris umum.

Panitia ini bertugas untuk menyelidiki arti lambang-lambang dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk mempersiapkan bahan kajian tentang lambang negara Indonesia. Kajian ini dilakukan terhadap data lambang­-lambang burung garuda yang berada di candi-candi di pulau Jawa

Pada tahun 1947 diadakan sayembara merancang lambang negara yang diadakan oleh Kementerian Penerangan melalui organisasi seni Lukis seperti SIM (Seniman Indonesia Muda) dan Pelukis Rakyat. Berdasarkan sumber yang dikutip dari catalog pameran Haris Purnomo, 2006, yang bertajuk “Di bawah Sayap Garuda” terdapat ulasan Hendro Wiyanto selaku kurator yang mengulas perihal sayembara tersebut dengan judul "Tanda Lambang Garuda” yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun dari hasil rancangan sejumlah pelukis tentang bentuk lambang negara yang sesuai karena kebanyakan pelukis tersebut kurang paham mengenai sejarah dan arti dari tanda lambang negara.

Tanggal 30 Desember 1949 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No 2 Tahun 1949, Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio RIS. Dalam kedudukan tersebut, Sultan Hamid II dipercayakan oleh Presiden Soekarno untuk melakukan perancangan gambar lambang negara, karena tidak ada tugas lain selaku Menteri Negara selain membuat rencana untuk Lambang Negara RIS dan menyiapkan Gedung Parlemen RIS. Kemudian pada idang kabinet kedua tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lambang Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan Panitia Teknis: Muhammad Yamin (Ketua), Ki Hajar Dewantoro (anggota), M.A. Pellaupessy (anggota), Moh. Natsir (anggota), R.M. Ng Purbatjaraka (anggota). Panitia ini bertugas menyeleksi/menilai usulan-usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Untuk melaksanakan tugas perancangan lambang negara Sultan Hamid II selaku Menteri Negara RIS meminta masukan dari Ki Hajar Dewantoro selaku anggota Panitia Lambang Negara RIS yang berada di Yogyakarta, kemudian masukan tersebut pada tanggal 26 Januari 1950 dikirim kepada Sultan Hamid II melalui sekretaris dewan Menteri RIS (Z Yahya) yang isinya mengirimkan nasehat dan usulan kepada Panitia Lambang Negara di Jakarta dan surat turunannya telah disampaikan kepada Menteri Negara RIS Sultan Hamid II tanggal 1 Februari 1950 No. XXX/ 202, Perihal Panitia Lambang Negara.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat. Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.

Sejarah rancangan Lambang Negara
 Rancangan awal Lambang Negara (model 1)
 Rancangan awal Lambang Negara (model 2)
 Rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia
 Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita
Lambang Negara Republik Indonesia yang resmi saat ini

Selanjutnya sejarah tentang lahirnya Pancasila dapat dibaca di artikel berikut ini.

Rabu, 09 Maret 2016

Gerhana Matahari di Indonesia 9 Maret 2016

Pada hari ini,9 Maret 2016 kita dapat menyaksikan sebuah kejadian yang sangat luar biasa, yaitu Gerhana Matahari. Di Indonesia pada beberapa kota tertentu, dilewati oleh Gerhana Matahari Total. Sedangkan di Jakarta dan sekitarnya akan mengalami Gerhana sekitar 70% s.d. 85%. Gerhana di Jakarta ini akan dimulai pada pukul 06.91 WIB dan berakhir pada pukul 08.31. Dengan puncak gerhana matahari pada pukul 07.21.

Berikut penampakan yang berhasil penulis rekam.


Penampakan matahari pada pukul 06.39 WIB

Penampakan matahari pada pukul 06.55 WIB

Berikut adalah lokasi yang dilintasi oleh Gerhana Matahari Total (pada wilayah yang dilewati garis biru).
Berikut ini adalah jadwal waktunya.


Minggu, 27 Desember 2015

Macet Terparah Yang Pernah Dicatat Dalam Sejarah

Bagi para Pembaca yang pernah mengalami kemacetan lalu lintas di jalan yang cukup parah hingga beberapa jam mungkin akan merasa sangat menjengkelkan. Apakah itu kemacetan yang terjadi sehari-hari pada saat jam berangkat atau pulang kerja, kemacetan akibat liburan panjang atau arus mudik dan arus balik pada saat Lebaran. Namun mungkin kemacetan yang Pembaca alami ini masih belum seberapa dibandingkan dengan beberapa kejadian macet terparah berikut ini.

1. Beijing (China) - Tibet

Kemacetan yang terjadi pada bulan Agustus 2010 di kawasan rute Beijing - Tibet, sejumlah pengendara kendaraan harus terjebak kemacetan sepanjang 100 KM dan menghabiskan waktu kurang lebih 12 hari untuk menempuh jarak 100 KM ini. Para pengendara hanya mampu memacu 2 KM/jam dalam dua hari.

Kemacetan panjang ini disebabkan tidak hanya jumlah kendaraan yang melampaui daya tampung jalan raya, melainkan adanya truk-truk pengangkut beton yang membawa persediaan beton untuk perbaikan jalan di Beijing. Dan lebih parahnya lagi, beton tersebut salah satunya akan diturunkan di jalan raya yang sedang dilanda kemacetan ini.

Akibat kemacetan yang terjadi di rute Beijing - Tibet, para pedagang, baik kios maupun toko mendapatkan keuntungan. Para penjual dihari-hari kemacetan terjadi mengalami peningkatan penjualan, khususnya makanan dan minuman.

Namun bagi para pengendara kurang beruntung, mereka menjadi korban pencurian akibat meninggalkan mobil terlalu lama.

2. Jepang

Peristiwa kemacetan yang terparah lainnya terjadi di Jepang pada tanggal 12 Agustus 1990, ketika banyak warga Jepang yang baru pulang liburan musim panas dan mengungsi akibat daerahnya terancam Taifun Winona yang ganas.

Kemacetan mengakibatkan antrean mobil sepanjang 135 KM, bahkan dikabarkan ada keluarga yang meninggal dalam perjalanan akibat kekacauan ini. Meskipun Kota Tokyo memang dikenal dengan tingkat kemacetan yang tinggi, namun jumlah kendaraan yang meningkat hingga dua kali lipat membuat badan jalan terisi seluruhnya oleh kendaraan.

3. North of Houston

Kemacetan ini dipicu oleh peristiwa mengungsinya 2,5 juta jiwa penduduk Houston untuk menghindari amukan Badai Rita di tahun 2005. Semua orang mencoba menyelamatkan diri dan keluarga mereka secara bersamaan, sehingga memadati jalanan di bagian utara Houston terutama Rute 45, jalan raya antar negara bagian.

Evakuasi pada 2005 tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Amerika Serikat, ketika ribuan manusia membanjiri jalan raya pada 21 September 2005. Dalam waktu 48 jam kemudian jalanan di Houston pun memadat dan tak bisa lagi ditembus oleh kendaraan hingga 160 km mulai dari Galveston hingga Dallas.

Untuk menghindari kemacetan yang lebih parah lagi, bahkan polisi patroli harus berlalu-lalang membawa bahan bakar untuk membantu kendaraan yang kehabisan bensin. Sementara para pengungsi harus menikmati kemacetan dengan berbincang-bincang di atas kap mobil, ataupun tiduran di dalam mobil.

4.Lyon - Paris, Perancis

Kemacetan terpanjang dalam sejarah transportasi Prancis dan dunia terjadi ketika ratusan orang pulang bermain ski secara bersamaan di Perancis. Berdasarkan Guinness World of Records, kemacetan yang terjadi di rute Lyon - Paris pada 16 Februari 1980 ini mencapai 175 KM panjangnya. Kemacetan ini diakibatkan jumlah kendaraan yang memadati jalanan dan disertai cuaca musim dingin yang buruk.

5. Sao Paulo, Brasil

Dilansir dari Majalah Time, 10 Juni 2009, Brasil yang dikenal sebagai negara dengan lalu-lintas terburuk di dunia, dikabarkan mengalami kemacetan yang mengakibatkan antrean sepanjang 292 km.

Meskipun baik di hari kerja maupun akhir pekan selalu macet, namun kemacetan yang terjadi kali ini disebabkan oleh meningkatnya kemampuan ekonomi dan gaya hidup masyarakat Brasil.

Banyak dari mereka yang telah mampu membeli ataupun menyicil kendaraan khususnya roda empat. Dikabarkan setiap harinya 1.000 kendaraan berhasil dijual oleh para dealer mobil yang ada di berbagai kota di Brasil

Minggu, 22 November 2015

Daftar Upah Minimum Propinsi Tahun 2016

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga 20 November 2015 sebanyak 28 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk 2016. Berikut adalah daftar UMP untuk tahun 2016 yang penulis kutip dari situs liputan6.com serta telah dicocokkan ke beberapa sumber lainnya.

1. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.954.000 pada 2015. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

2. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.739.400 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.560.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

4. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

5. Jambi, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.710.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.

6. Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.118.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.900.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

7. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.085.050 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.870.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.

8. Banten, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.784.000 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015 per 30 Oktober 2015.

9. Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015.

10. Bali, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.807.600 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.621.172. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 per 6 November 2015.

11. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.625.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.

12. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.

13. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.

14. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

15. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.

16. Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.

17. Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.

18. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.

19. Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

20. Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

21. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000 atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

22. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.

23. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.

25. Lampung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.

26. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.

27. Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.

28. Jawa Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp Rp2.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.

Sumber: liputan6.com