Pages

Rabu, 14 Desember 2022

Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)


Apa Itu Mata Uang Kripto

Cryptocurrency berasal dari dua kata, yaitu cryptography yang berarti kriptografi atau kode rahasia, dan currency yang diartikan sebagai mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang digital yang diamankan oleh kriptografi atau kode rahasia.

Uang digital ini diciptakan oleh komputer sehingga memungkinkan perdagangan dan kepemilikan yang aman, serta tidak dapat dipalsukan. Pencatatan transaksinya pun tercatat dalam blockchain.

Blockchain adalah buku besar digital yang menyimpan berbagai macam data seperti aktivitas transaksi uang kripto. Setelah tercatat, data di dalam blockchain tidak dapat diubah atau dimanipulasi, sehingga aman.

Sebagai mata uang, tentunya orang akan mengira bahwa uang kripto hanyalah sebuah alat transaksi. Namun, banyak orang yang menggunakannya sebagai instrumen investasi karena nilai mata uang virtual ini dapat naik atau turun.

Berbeda dengan mata uang konvensional, nilai dari mata uang kripto tidak dikontrol oleh otoritas sentral. Sehingga, nilainya dikendalikan sepenuhnya oleh orang-orang yang menggunakan mata uang kripto itu sendiri.

Sejarah Mata Uang Kripto

Sejarah mata uang kripto yang tercatat adalah dimulai dari tahun 1983. Kala itu seorang ahli kriptografi bernama David Chaum dari Amerika Serikat menciptakan uang elektronik kriptografi yang ia sebut e-cash. Pada 1995, Chaum mengimplementasikannya melalui Digicash, yang merupakan bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi.

Digicash memerlukan perangkat lunak pengguna untuk menarik catatan dari bank dan menunjuk kunci terenkripsi tertentu sebelum dapat terkirim ke penerima. Hal ini memungkinkan mata uang digital tidak dapat dilacak oleh bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga mana pun.

Setahun kemudian, Badan Keamanan Nasional milik Amerika Serikat (NSA) menerbitkan makalah berjudul How to Make a Mint: the Cryptography of Anonymous Electronic Cash. Makalah ini dipublikasi di Massachusetts Institute of Technology (MIT), universitas teknologi ternama di negeri Paman Sam.

Pada akhir 1990-an, masing-masing ilmuwan Wei Dai, Hal Finney, dan Nick Szabo membuat sistem mata uang kripto, namun tidak ada satupun dari ciptaan mereka yang berhasil secara luas. Meski demikian, karya David Chaum, Wei Dai, Hal Finney, dan Nick Szabo ini menjadi tonggak awal sistem mata uang kripto.

Perkembangan mata uang kripto baru mulai jelas pada 2008. Ilmuwan Jepang bernama Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul Bitcoin: A Peer to Peer Electronic Cash System. Peluncuran buku ini melalui milis diskusi kriptografi. Hanya setahun kemudian, Satoshi merilis mata uang kripto terdesentralisasi pertama atau kita kenal sekarang dengan Bitcoin.

Perilisan ini rupanya mendapat dukungan dari para pelaku kriptografi. Hal ini karena desain Bitcoin memungkinkan fitur kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin dapat tersimpan di komputer pribadi atau layanan dompet digital dari pihak ketiga, serta dapat terkirim lewat internet kepada siapa saja yang mempunyai alamat Bitcoin.

Dengan menggunakan topologi peer-to-peer, Bitcoin tidak mungkin dapat dimanipulasi oleh pihak otoritas atau pemerintah manapun. Hal inilah yang membuat banyak negara yang menentang bitcoin pada awal kemunculannya, termasuk juga di Indonesia.

Sejarah Kripto di Indonesia

Kini, Bitcoin dan jenis kripto lainnya sudah dapat kita perjualbelikan di bursa berjangka komoditas Indonesia setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 Tahun 2019 pada 8 Februari 2019.

Meski sudah mendapat lampu hijau dari Bappebti. Namun, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Salah satu alasannya adalah aset digital ini bukan merupakan produk industri keuangan.

0 komentar

Posting Komentar