Pages

Selasa, 08 Juni 2010

Undang-Undang Anti Pornografi dan Heboh Download Video Mesum

Dalam beberapa hari terakhir ini, kita dikejutkan dengan beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh artis-artis terkenal Indonesia. Belum usai kegiatan dari para netter di dunia maya untuk mencari dan men-download video mesum Ariel dan Luna Maya, hari ini kita dihebohkan lagi dengan beredarnya video Ariel dan Cut Tari. Maka kembali lagi sebagian besar masyarakat heboh untuk mencari dan men-download video Ariel dan Cut Tari ini.
Saat ini kita ketahui bahwa sejak tanggal 26 November 2008, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang anti pornografi, yaitu UU Nomor 44 Tahun 2008. Dan mungkin sebagian dari kita sudah tahu bahwa kegiatan yang dilakukan oleh orang yang membuat, menyebarkan dan mempertontonkan sesuatu yang mengandung unsur pornografi dapat diancam pidana sesuai dengan UU ini. Namun apakah para Pembaca pernah dengar bahwa mengunduh atau men-download sesuatu materi pornografi juga dapat diancam hukuman dengan UU ini?

Jika kita cermati isi dari UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, maka akan kita peroleh fakta dan simpulan sebagai berikut:

Di Pasal 4 ayat (1) disebutkan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.


Di Pasal 5 disebutkan:
"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)."


Di Pasal 31 disebutkan:
"Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Nah, dari ketentuan UU Pornografi ini dapat disimpulkan bahwa bagi siapa saja yang mengunduh (atau bahasa Inggrisnya disebut download) materi yang mengandung pornografi, dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan juga denda paling banyak Rp 2 miliar.

0 komentar

Posting Komentar