Pages

Kamis, 30 Agustus 2012

Sejarah Hak Paten

kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya berbagai teknologi di Eropa pada Abad Kegelapan.

Pengaturan paten di muat dalam undang-undang pertama kali di Venice, Italia pada tahun 1470. Hak paten ini diberikan pada ilmuwan ternama Caxton, Galileo Galilei, dan Johannsburg Guttenberg. Mereka mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka itu.

Lantas, ide ini menyebar ke penjuru Eropa pada abad ke 16. Salah satunya diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman Tudor. Temuan dan pengakuan paten ini mendorong sektor industri berkembang luas hingga memuncak pada Revolusi Industri di Inggris.

Di Inggris sendiri hukum paten lahir pada 1623 yaitu Statute of Monopolies (1623). Lalu gagasan ini berpindah ke Amerika Serikat seiring ditemukannya benua baru itu. Setelah merdeka, Amerika Serikat mempunyai undang-undang Paten pada tahun 1791.

Pada awal ditemukannya telepon oleh Alexander Graham Bell, dia menjadi orang kaya atas temuannya tersebut. Sebab hasil karyanya dipakai oleh jutaan orang.

Kata "paten" berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah 'terbuka'. Lawan katanya adalah "laten" yang berarti 'terselubung'.

Lalu istilah ini mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).

Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan.

0 komentar

Posting Komentar